JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah peninjauan kembali (PK) ditolak, Antasari mengajukan uji materi Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 KUHAP di Mahkamah Konstitusi.
Kedua pasal itu mengatur tentang mekanisme permohonan PK yang hanya dapat diajukan sekali. Uji materi pun dilakukan agar dia dapat mengajukan PK lebih dari satu kali. Antasari mengaku mempunyai bukti baru atau novum.
Selain itu, ia juga menggugat praperadilan Polri terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap. Jika Polri dapat mengungkap kasus itu, Antasari akan menggunakannya sebagai bukti baru. Terkait kasus SMS gelap, Antasari akan melaporkan dua saksi, yakni Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri, yang menyatakan melihat SMS bernada ancaman itu.
Pihak Rumah Sakit Mayapada pun akan dilaporkan atas dugaan menghilangkan barang bukti berupa baju Nasrudin. Dengan segala upaya itu, Antasari menyatakan dirinya sedang mencari keadilan.
"Banyak rencana saya. Ada juga yang dulu jadi saksi kami laporkan karena memberi keterangan palsu. Memang lelah menggapai keadilan, tapi itu harus dilakukan," kata Antasari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Antasari menganggap kasusnya direkayasa. Menurut dia, hakim seharusnya memutus bebas karena tidak ada bukti yang kuat. Antasari terseret dalam kasus itu karena dua saksi menyatakan melihat isi SMS bernada ancaman yang dikirim Antasari kepada Nasrudin. Namun, hingga saat ini, isi SMS itu tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, baju korban tidak pernah diperlihatkan di pengadilan dan kejanggalan lainnya yang pernah diungkap sebelumnya.
"Yang penting bagi saya adalah dudukkan keadilan ini yang sebenar-benarnya. Itu saja. Saya fokus ke perkara masalah ini karena ini menyangkut nasib saya, nasib istri, anak, dan cucu," katanya.
Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin. Ia dihukum 18 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Hampir memasuki tahun kelima ia mendekam di balik jeruji besi itu. Antasari mengaku mengetahui banyak hal, tetapi hanya akan disampaikannya pada waktu yang tepat.
"Ada saatnya nanti, ada waktu dan tempatnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.