Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Legalisasi Ijazah Luar Negeri, Seluruh Caleg PAN Dicoret di Dapil Sumbar I

Kompas.com - 11/06/2013, 03:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional adalah satu dari empat parpol yang seluruh calon legislatifnya dari satu daerah pemilihan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk PAN, pencoretan calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Barat I terjadi karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan. Bukan tidak ada, tapi terganjal masalah legalisasi ijazah dari sekolah di luar negeri.

PAN mencantumkan satu bakal caleg perempuan dari daerah pemilihan tersebut, Sylvana Husein. Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin mengatakan, Sylvana tidak bisa melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Bukan karena tidak punya ijazah, tapi karena Sylvana bersekolah di Swiss dan tidak cukup waktu untuk mendapatkan legalisasi yang diperlukan.

Namun, kata Putra, Sylvana sudah melampirkan surat keterangan pengganti dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss. "Surat keterangan Kedubes RI di Swiss, bahwa yang bersangkutan sudah sekolah di Swiss," kata dia, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Beda perlakuan dengan Pemilu 2009

Putra mengatakan persoalan Sylvana itu telah disampaikan kepada KPU. Namun, kata dia, tak ada tanggapan apa pun dari KPU, dan ternyata nama Sylvana langsung dicoret oleh KPU sehingga PAN tak memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan itu. "Dua hari sebelum batas penyerahan DCS, saya sudah menghadap KPU untuk membicarakan masalah ini. Kata Hadar, itu akan dikomunikasikan kepada yang lain dan akan dibahas komisioner," katanya.

Pada Pemilu 2009, ujar Putra, partainya juga menghadapi persoalan serupa. Saat itu kesulitan mendapat legalisasi ijazah dialami Emir Baramuli. Menurut Putra, Emir menggunakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagaimana yang dilakukan Sylvana saat ini, dan KPU menyatakan surat tersebut sah.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah mengonfirmasi keaslian surat keterangan yang dilampirkan Sylvana. Meski demikian, menurut dia surat pernyataan itu seharusnya dikeluarkan oleh sekolah, bukan dari kedutaan.

Minimal, sebut Hadar, ada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jangan samakan komisioner dulu dan sekarang. Mekanisme yang bisa mengeluarkan surat keterangan itu kalau memang sekolahnya itu tidak ada, hanya melalui Kemendikbud," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh KPU. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).

Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com