JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, Senin (10/6/2013). Dyah akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK memeriksa Dyah karena dia dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Dyah, KPK hari ini kembali memanggil mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede untuk diperiksa sebagai saksi. Pardede beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai diperiksa, Pardede menyatakan kalau pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan kewenangan BI, bukan KSSK.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso, serta sejumlah pejabat BI lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.