Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Akan Bawa Kasus DS ke KY

Kompas.com - 08/06/2013, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma berencana membawa kasus yang menimpa DS (12) ke Komisi Yudisial (KY). Alfon menuding hakim yang menangani kasus DS melakukan kesalahan karena mempidanakan anak berusia di bawah 12 tahun.

"Kita akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia (hakim) tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak. Bisa diminta pertanggungjawaban kepada KY, kepada (hakim) yang bersangkutan. Ini fatal sekali," kata Alfon saat memberi keterangan pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).

Untuk diketahui, DS (12) bersama seorang temannya RS (16), warga Pematangsiantar, dihukum pidana penjara karena mencuri BlackBerry dan komputer jinjing. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, terbukti bersalah karena melakukan pencurian tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, jaksa R Nainggolan mendakwa kedua bocah itu dengan Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHP jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak DS melakukan aksinya pada 23 Maret 2013, saat berusia 12 tahun kurang tujuh hari.

Padahal UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah diperbarui oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas minimal mempidanakan adalah usia 12 tahun, dari batas minimal semula delapan tahun. Saat ini, DYS telah selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar selama dua bulan enam hari. Selama di lapas, DS disatukan dengan 23 tahanan lain berusia dewasa.

Hakim PN Pematangsiantar yang menangani kasus ini adalah Roziyanti. Dalam keterangannya seusai persidangan ia mengatakan bahwa dari kesaksian korban Rima Novita Panjaitan (18) yang indekos di Jalan Medan Area, Pematangsiantar, bahwa DS dan RS telah mencuri barang miliknya.

"(Vonis) itu menyebabkan dia (DS) menjadi membekaslah (secara psikologis)," ujar Alfon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com