“Doa kami satu per satu terungkap. Nanti lihat saja PK saya. Ini demi keadilan. Sekarang bukan hanya masalah penegakan hukum. Kalau menegakkan hukum, kenapa nenek-nenek dihukum? Harusnya menegakkan keadilan,” kata Antasari dengan mata berkaca-kaca.
Pria kelahiran Pangkal Pinang 1953 itu juga mendaftarkan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.
Gugat praperadilan Polri
Tak hanya itu, Antasari juga menggugat Polri terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS kepada Nasrudin. Kasus itu pernah dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2011 lalu. Ia tidak mengakui pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin, meminta Polri mengusut apakah benar ada SMS yang masuk ke ponsel Nasrudin. Jika ada, siapa pengirimnya.
Dalam persidangan saat itu, jaksa tidak dapat membuktikan adanya SMS tersebut. Adanya SMS itu hanya berdasarkan keterangan dua saksi yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri.
Barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan di persidangan dengan alasan ponsel Nasrudin rusak. Sementara, Ahli IT dari ITB Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS dilakukan melalui web server. Antasari mengatakan, SMS itu masuk dalam dakwaannya. Sebagai mantan jaksa, dia menjelaskan, jika dakwaan tidak bisa dibuktikan seharusnya terdakwa dapat bebas.
"Di persidangan transparan, malah ada media yang (siaran) live, tidak terbukti adanya SMS saya ke korban. Tapi tetap saya dihukum,” ujar Antasari.
Pihak kepolisian menjawab, kasus itu tidak dihentikan atau belum dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP-3). Selama dua tahun, kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu juga belum naik ke tahap penyidikan. Kepolisian mengaku terkendala tidak adanya alat bukti. Ponsel tersebut saat ini masih berada di jaksa penuntut umum.
“Sejak awal waktu saya dipindahkan dari Polda ke lapas, saya katakan, ingat saya akan berjuang melawan ini. Tapi perjuangan saya, perlawanan saya secara konstitusional, sesuai dengan instrumen yang ada,” ucap Antasari.
Antasari menganggap kasusnya direkayasa. Namun, dia enggan menyebut siapa pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara.
“Saya penegak hukum tidak bisa dengan asumsi. Justru ini salah satu cara kami bongkar fakta itu. Kami minta keterbukaan semua pihak,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.