Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Antasari Azhar...

Kompas.com - 07/06/2013, 13:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar belakangan ini kerap meninggalkan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Ia bolak-balik menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berkumis itu hadir ditemani tim kuasa hukumnya dan dikawal oleh petugas Lapas Tangerang. Dia selalu hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang dan menenteng sebuah tas hitam.

“Di tas saya ini ada novum (bukti baru), nih. Ke mana saya ajukan kalau PK (Peninjauan Kembali) itu hanya satu kali? Ini mau dikemanain?” kata Antasari.

Hingga kini, Antasari mengaku tidak pernah terlibat pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah kasasinya ditolak pada September 2010 lalu, tumpuan harapannya tersisa pada langkah PK. Namun, Mahkamah Agung menolak PK Antasari pada Februari 2012 lalu. Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Harapannya hilang saat itu.

Tiba-tiba, pada Maret 2013, keluarga Nasrudin datang ke Mahkamah Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan PK.

Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, meminta agar PK dapat diajukan lebih dari satu kali. Kuasa hukum keluarga Nasrudin, Boyamin Saiman, mengatakan, aturan PK yang hanya dapat diajukan satu kali tidak adil sebab dimungkinkan masih ada bukti baru. Kemudian, Antasari ikut mengajukan uji materi.

"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi. Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” kata Boyamin.

Salah satu kejanggalan itu adalah tidak dihadirkannya baju Nasrudin dalam persidangan sebagai barang bukti. Antasari mempertanyakan ke mana baju itu. Dia mengatakan, percikan darah pada baju itu sangat penting dalam kasus pembunuhan.

Selain itu, dari baju tersebut juga dapat ditelusuri bagaimana pelaku menembak korban. Apabila ada percikan mesiu pada baju, artinya tidak ada penghalang saat tembakan. Kemudian, bila benar ditembak dalam mobil, seharusnya ada lubang pada kaca mobil.

“Tapi sekarang itu dihilangkan sehingga kami kehilangan jejak menelusuri lebih lanjut. Ada apa? Fakta-fakta yang membongkar kasus ini digelapkan,” ucapnya.

Dia mengaku memiliki sejumlah bukti baru. Namun, Antasari enggan membeberkannya. Raut wajahnya selalu penuh harap setiap kali berada dii luar jeruji besi itu.

“Doa kami satu per satu terungkap. Nanti lihat saja PK saya. Ini demi keadilan. Sekarang bukan hanya masalah penegakan hukum. Kalau menegakkan hukum, kenapa nenek-nenek dihukum? Harusnya menegakkan keadilan,” kata Antasari dengan mata berkaca-kaca.

Pria kelahiran Pangkal Pinang 1953 itu juga mendaftarkan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.

Gugat praperadilan Polri

Tak hanya itu, Antasari juga menggugat Polri terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS kepada Nasrudin. Kasus itu pernah dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2011 lalu. Ia tidak mengakui pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin, meminta Polri mengusut apakah benar ada SMS yang masuk ke ponsel Nasrudin. Jika ada, siapa pengirimnya.

Dalam persidangan saat itu, jaksa tidak dapat membuktikan adanya SMS tersebut. Adanya SMS itu hanya berdasarkan keterangan dua saksi yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com