Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Militer di Korea dan Singapura Hanya 2 Tahun, Indonesia Kok 5 Tahun?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa bakti wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan tercantum selama lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama, melampaui negara-negara yang lebih dulu menerapkan wajib militer.

"Jika dihitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2013). Aturan tentang masa bakti ini terdapat dalam Pasal 17 RUU Komponen Cadangan. Isinya yakni masa bakti lima tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.

Nurul membandingkan masa bakti wajib militer di RUU tersebut dengan pelaksanaan program serupa di Korea Selatan di Singapura, yang keduanya sudah menerapkan wajib militer sejak 1967. Di Korea Selatan, sebut dia, masa bakti wajib militer hanya 24 bulan, sementara di Singapura 22-24 bulan.

"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan, dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun," kata Nurul. Belum lagi, lanjutnya, negara harus menanggung uang saku, asuransi jiwa, biaya perawatan kesehatan, serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini.  

Nurul juga meluruskan tentang profesi yang diikutsertakan dalam wajib militer. Di dalam rancangan hanya tertulis PNS, buruh, dan mantan militer. Namun, sebut Nurul, wajib militer ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan dalam draf disebut bersifat sukarela selama sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU.

Selain itu, Nurul menuturkan wajib militer hanya akan berlaku dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 RUU itu. Dalam situasi selain perang, lanjutnya, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan.

"Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat Pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi, lembaga, atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," papar Nurul. Hingga kini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR. RUU ini diperkirakan masih akan lama disahkan karena harus menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com