Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Militer di Korea dan Singapura Hanya 2 Tahun, Indonesia Kok 5 Tahun?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa bakti wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan tercantum selama lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama, melampaui negara-negara yang lebih dulu menerapkan wajib militer.

"Jika dihitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2013). Aturan tentang masa bakti ini terdapat dalam Pasal 17 RUU Komponen Cadangan. Isinya yakni masa bakti lima tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.

Nurul membandingkan masa bakti wajib militer di RUU tersebut dengan pelaksanaan program serupa di Korea Selatan di Singapura, yang keduanya sudah menerapkan wajib militer sejak 1967. Di Korea Selatan, sebut dia, masa bakti wajib militer hanya 24 bulan, sementara di Singapura 22-24 bulan.

"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan, dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun," kata Nurul. Belum lagi, lanjutnya, negara harus menanggung uang saku, asuransi jiwa, biaya perawatan kesehatan, serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini.  

Nurul juga meluruskan tentang profesi yang diikutsertakan dalam wajib militer. Di dalam rancangan hanya tertulis PNS, buruh, dan mantan militer. Namun, sebut Nurul, wajib militer ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan dalam draf disebut bersifat sukarela selama sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU.

Selain itu, Nurul menuturkan wajib militer hanya akan berlaku dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 RUU itu. Dalam situasi selain perang, lanjutnya, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan.

"Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat Pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi, lembaga, atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," papar Nurul. Hingga kini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR. RUU ini diperkirakan masih akan lama disahkan karena harus menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com