Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Gugatan Antasari

Kompas.com - 31/05/2013, 16:05 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri tidak menghadiri sidang praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Gugatan Antasari itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011 lalu. Polri beralasan pihaknya terlambat mendapatkan surat pemberitahuan atas gugatan tersebut.

"Dari pihak kami, yang mewakili dari Divisi Hukum itu, beliau-beliau terlambat menerimanya sehingga untuk datang ke situ sudah tidak mungkin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir. Menurut Antasari, sidang itu merupakan salah satu upaya dirinya mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin. Kasus SMS gelap itu tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut dia, akan memperlambat upayanya untuk membuat kasus itu menjadi terang benderang. Sementara itu, kepolisian menyatakan ketidakhadirannya bukan bermaksud untuk mengabaikan gugatan Antasari.

"Bukan berarti kami mengabaikan atau juga melecehkan. Kami mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang kami lakukan kepada publik melalui mekanisme hukum yang ada," kata Agus.

Adapun Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Inspektur Jenderal Anton Setiadi saat dikonfirmasi Kompas.com menyatakan masih melakukan koordinasi dengan penyidik.

"Kami masih rapatkan dengan penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com