Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana Kampanye, KPU Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Kompas.com - 31/05/2013, 06:41 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum akan mempertimbangkan masukan masyarakat dalam pengaturan terkait dana kampanye peserta pemilu. Pengaturan dana kampanye diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas.

"Spirit peraturan itu adalah transparansi dan akuntabilitas, dari sumber dana kampanye, pengelolaannya, sampai pelaporannya," kata anggota KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Karenanya, dalam naskah Peraturan KPU tentang Dana Kampanye disebutkan, sumbangan harus berasal dari perseorangan dan badan usaha yang jelas.

Identitas jelas itu antara lain nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Selain dibatasi besarannya, sumbangan yang sah menurut hukum tidak berasal dari tindak pidana, tidak dari pihak asing, tidak berasal dari pemerintah/keuangan negara, serta tidak dari penyumbang yang tak jelas identitasnya.

Bila berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kata Ida, dana kampanye harus dikembalikan ke kas negara. Bila tidak dikembalikan, maka peserta pemilu akan dikenai sanksi pidana. Penanggung jawab dana kampanye bisa diproses secara pidana.

Banyaknya kader parpol, bahkan pimpinan serta bendahara parpol yang terlibat korupsi serta pencucian uang, membuat masyarakat mendorong parpol didiskualifikasi bila menerima dana haram dalam kampanye. Sanksi pembatalan kesertaan parpol dalam pemilu diharapkan akan memberi efek jera yang kuat.

Harapan masyarakat ini, kata Ida, bisa dipertimbangkan sebagai masukan. Dalam naskah PKPU tentang Dana Kampanye pun ditegaskan, sumbangan dari keluarga caleg tetap dianggap sebagai sumbangan perorangan. Demikian pula sumbangan dari pengurus atau anggota parpol. Karenanya, semua harus dicatatkan dalam rekening dana kampanye dan pembukuan dana kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com