Akbar berencana menyerahkan dokumen tersebut ke KPK pada Jumat (31/5) sehingga KPK semakin mempunyai amunisi baru untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Kemarin, untuk kedua kalinya KPK tidak memenuhi undangan rapat Timwas Century. Timwas akan kembali mengundang KPK pada 5 Juni mendatang.
Dalam suratnya, KPK menolak hadir dengan alasan agenda yang akan dibicarakan telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang disidik KPK. Dalam agenda rapat tersebut, Timwas meminta KPK membuat konstruksi hukum yang menjadi latar belakang penetapan BM (Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI) sebagai tersangka.
Wakil ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, perkembangan dalam sebuah perkara di tingkat penyidikan tidak dapat dibeberkan kepada publik. (k07/k05/faj)