JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saksinya ada Pak Teddy Rusmawan, Brigjen Didik Purnomo, rata-rata dari internal Kepolisian,” kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/5/2013) sore.
Selain Didik, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suhartoyo itu akan menghadirkan saksi lain untuk diperiksa, di antaranya, Bendahara Korlantas Komisaris Polisi Legimo, dan Ketua Panita Proyek simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
“Ada Budi, Teddy, Legimo, pihak Korlantas yang penting,” ucap pengacara Djoko lainnya, Tommy Sihotang.
Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Djoko pun didakwa memperoleh keuntungan Rp 32 miliar dari proyek tersebut. Menurut dakwaan, perbuatan korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama Didik, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Baik Didik, Budi, dan Sukotjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Surat dakwaan juga menyebutkan, Djoko mengarahkan agar PT CMMA milik Budi Susanto dijadikan pemenang tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai total Rp 198,7 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tersebut, Djoko selaku Kepala Korlantas dan kuasa pengguna anggaran (KPA) membentuk panita pengadaan yang diketuai AKBP Teddy Rusmawan, kemudian Djoko memanggil Teddy dan mengarahkan agar Budi Susanto yang mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, surat dakwaan menyebutkan Djoko lah yang memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4). Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menghadirkan Sukotjo untuk diperiksa sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Sukotjo mengakui ada praktik mark up serta mengaku berikan uang suap kepada Djoko.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri