JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keinginan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait pemeriksaan Darin Mumtazah oleh KPK. Komnas PA menganggap Darin masih berusia di bawah umur sehingga perlu diperlakukan secara khusus.
"Sekarang perlakuan khususnya itu kayak gimana, ya? Nah, itu makanya harus tanya ke sananya (Komnas PA). Sepengetahuan saya, mereka (Komnas PA) belum mengajukan permohonan kepada KPK," kata Wakil KPK, Bambang Widjojanto, setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2013).
Bambang mengatakan, sebenarnya siapa pun saksi yang diperiksa memang harus dihormati haknya sebagai saksi. Komnas PA meminta perlakuan khusus saat memeriksa Darin karena menganggap Darin masih tergolong anak-anak. Meski demikian, beredar kabar bahwa Darin sudah menikah secara siri dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Tapi kan harus dilihat, kita harus klasifikasi mengenai status DM (Darin) itu, apakah dia di bawah umur atau orang yang sudah menikah," kata Bambang.
Menurut Bambang, jika orang menikah di bawah umur, hal tersebut akan menjadi persoalan baru lagi sebab orang yang sudah menikah tidak tergolong sebagai anak-anak, tetapi orang dewasa. Untuk itu, KPK akan memeriksa Darin sesuai prosedur yang sudah ada.
Mengenai tempat pemeriksaan Darin oleh KPK, Bambang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut pasti dilakukan dan diperiksa di kantor KPK. Setiap panggilan itu juga pasti sudah menyebut waktu dan tempat pemeriksaan sehingga tidak mungkin KPK memanggil tanpa menyebutkan nama dan tempat pemeriksaan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan, KPK sebaiknya tidak memanggil paksa pelajar sekolah menengah kejuruan yang menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Luthfi tersebut. Darin telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.
Seto yang biasa disapa Kak Seto ini menyarankan, KPK memeriksa Darin dengan mendatangi kediamannya. "Memang sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa," kata Seto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.