Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Pengguna Dana Haram Perlu Didiskualifikasi

Kompas.com - 23/05/2013, 22:14 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semestinya ada sanksi tegas untuk partai-partai politik yang menggunakan dana hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Selain membawa efek jera, parpol terdorong untuk mengelola keuangannya dengan akuntabel dan transparan.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow secara terpisah, Kamis (23/5/2013) di Jakarta.

"Tanpa sanksi tegas seperti pembubaran partai atau diskualifikasi parpol dari kesertaan dalam pemilu, parpol tak akan kapok menggunakan dana dari sumber-sumber ilegal," tutur Sebastian.

Jeirry menambahkan, para politikus di DPR memang membuat aturan yang melindungi partai masing-masing. Karenanya, tidak ada aturan yang mengharuskan audit keuangan partai politik, apalagi sanksi bagi parpol yang menggunakan dana hasil tindak pidana.

"Kenapa tidak ada aturan audit keuangan partai? Sebab mereka tahu seperti apa pengelolaan uang parpol. Bahkan bendahara partai bisa mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana untuk kegiatan parpol dan penggunaannya," kata Jeirry.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menurut anggota KPU Arief Budiman, sudah mengatur dana kampanye yang boleh digunakan peserta pemilu. Dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing, keuangan negara, dan ada sumber-sumber tak jelas. Ditegaskan pula bahwa sumbangan dari pihak lain yang sah adalah dana yang tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.

Ketika peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota DPD, menerima dana yang bersumber dari tindak pidana, pemberi dana bisa dihukum pidana paling lama penjara dua tahun dan denda. Peserta pemilu yang terbukti menggunakan dana tidak sah pun bisa dipidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Namun demikian, menurut Arief, sanksi pidana ini sulit diimplementasikan apabila peserta pemilu adalah partai politik. Sanksi pidana hanya mengenai individu. Selain itu, untuk menyatakan peserta pemilu menggunakan dana haram, diperlukan putusan berkekuatan hukum tetap. KPU pun harus menunggu pembuktian korupsi atau tindak pidana pencucian uang oleh KPK atau PPATK.

Ketika ada kekosongan peraturan ini, kata Salang, semestinya ada keberanian dari KPU untuk membuat ketentuan tegas. Sebab, ruang untuk menerapkan sanksi tegas masih ada. KPU bisa mendorong pembubaran parpol ke pengadilan apabila parpol tersebut terbukti menggunakan dana hasil tindak pidana. Apalagi, sepanjang bisa dibuktikan menggunakan dana haram, parpol bisa dibekukan.

Parpol bisa dianggap sebagai korporasi seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika demikian, parpol pun bisa didiskualifikasi dari kesertaan sebagai peserta pemilu.

Selain itu, kata Jeirry, partai-partai politik perlu dipaksa membuat pembukuan keuangan secara benar. Pembukuan ini harus diaudit sehingga parpol di Indonesia bisa benar-benar demokratis, transparan, dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com