Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Pindahkan Fahri Hamzah dan Nasir Djamil ke Komisi III

Kompas.com - 22/05/2013, 12:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan rotasi antarkomisi, Rabu (22/5/2013). Dua politisi PKS, Fahri Hamzah dan Nasir Djamil, dipindahkan ke Komisi III DPR. Sebelumnya, mereka pernah ditempatkan di komisi yang menangani bidang hukum ini.

"Untuk Komisi III, memang Fahri dan Nasir Jamil akan kembali bertugas di Komisi III dengan Pak Al-Muzzammil Yusuf tetap sebagai wakil ketua," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (22/5/2013).

Hidayat mengaku rotasi  dilakukan adalah hal yang biasa dilakukan Fraksi PKS di awal masa sidang. Tidak hanya Komisi III, Hidayat mengaku juga ada pergeseran di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan yang lain.

Dengan masuknya Nasir Jamil dan Fahri Hamzah, berarti ada enam anggota Fraksi PKS di Komisi III. Empat orang lainnya adalah Al-Muzzamil Yusuf, Bukhori Yusuf, Adang Daradjatun, dan Aboebakar Al-Habsy. Sementara anggota Fraksi PKS lain, yakni Indra, dipindah dari Komisi III ke Komisi IX.

Indra mengaku tak keberatan dengan adanya rotasi itu. Menurut dia, Komisi IX merupakan bidangnya.

"Saya selama ini, kan, memang urus buruh, dulu saya di Komisi IX. Di PKS pun saya di departemen advokasi buruh dan nelayan, jadi sudah sesuai bidangnya," ujar Indra.

Adapun Fahri dan Nasir sebenarnya bukanlah orang baru di Komisi III yang bermitra kerja dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Keduanya sempat menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III. Kedua politisi PKS ini pun pernah memberikan pernyataan keras mengkritik KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com