JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, para penganiaya dua jaksa yang mengeksekusi Bupati Aru Theddy Tengko harus ditangkap. Meski terjadi penganiayaan, kejaksaan juga tidak boleh surut untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi tersebut.
"Yang aniaya ditangkap. Enggak boleh ada penganiayaan oleh siapa saja," kata Djoko di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dobo, Maluku, Muhammaf Kasad, dan seorang jaksa bernama Hiras Silaban dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung Bupati Aru. Penganiayaan terjadi Rabu pekan lalu ketika keduanya berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aru untuk memantau Tengko.
Djoko mengatakan, evakuasi belum bisa dilakukan karena jaksa mencari momentum yang tepat untuk eksekusi. Ia memastikan Tengko akan dieksekusi.
"Jaksa pasti lihat perkembangan, situasi di lapangan. Nanti pasti akan dieksekusi pada waktunya. Sama seperti (eksekusi) Pak Susno Duadji. Kan kayaknya juga sulit. Perlu lihat situasi," kata Djoko.
Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap, Tengko belum juga dieksekusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.