JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu ( 18/5/2013 ) malam. Kepolisian menangkap anggota Polres Raja Ampat, Papua itu seusai bertemu empat anggota Komisi Kepolisian Nasional di Kantor Kompolnas di Jakarta.
"Yang bersangkutan (Labora) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta.
Boy mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan Labora untuk menjalani pemeriksaan di Papua. Mengetahui Labora tengah bertemu Kompolnas, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Papua langsung melakukan penangkapan.
Boy menambahkan, penyidik memiliki waktu 1 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan, yakni penimbunan bahan bakar minyak serta ilegal logging. Setelah itu, akan diputuskan apakah Labora perlu ditahan atau tidak. "Paling lambat besok petang tentang informasi penahanan," kata Boy.
Seperti diberitakan, polisi telah menyita 1.000 ton solar dan 115 peti kemas berisi kayu olahan. Kepolisian menyebut tengah mendalami pencucian uang serta transaksi yang mencapai total Rp 1,5 triliun sejak 2007 .
Kompolnas menyesali tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan Labora di halaman Kompolnas. Kepolisian dinilai tidak menghargai Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.