Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penggunaan Nama Populer Harus Disetujui Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2013, 20:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif wajib mencantumkan nama aslinya di dalam berkas yang diserahkan. Pencantuman nama asli tersebut harus sesuai dengan yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penggantian nama yang dilakukan oleh setiap bakal caleg hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika tidak ada pengadilan yang dapat memutuskan penggantian nama caleg, setiap caleg wajib mencantumkan nama aslinya sesuai KTP.

"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan, penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP)," kata Husni, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (17/5/2013).

Ditemui terpisah, komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan hal senada. Menurut dia, nama populer kerap digunakan oleh caleg artis untuk mendongkrak popularitasnya ketika pemilu. "Nama caleg siapa pun, termasuk artis harus sesuai dengan KTP, bukan nama populer," kata Arief kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Sigma Said Salahudin meminta agar KPU tidak memberikan perlakuan istimewa kepada caleg artis agar dapat menggunakan nama populernya. Menurut dia, jika KPU memberikan kesempatan kepada caleg untuk dapat menggunakan nama populernya, KPU telah bersikap diskriminatif terhadap caleg lain.

"DCS maupun DCT merupakan dokumen formal yang diterbitkan oleh KPU. Sehingga penggunaan nama asli sesuai dengan dokumen formal juga wajib hukumnya," kata Said saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).

Said menyebutkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2009, politisi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo tidak menggunakan nama aslinya, melainkan menggunakan nama terkenalnya, yaitu Eko Patrio. "Pernah kejadian dan kami protes akhirnya muncul surat edaran KPU," katanya. Menurut dia, jika KPU tetap mencantumkan nama caleg artis dengan nama populernya, KPU sama halnya dengan memalsukan identitas dan mengistimewakan salah seorang calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com