Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penggunaan Nama Populer Harus Disetujui Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2013, 20:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif wajib mencantumkan nama aslinya di dalam berkas yang diserahkan. Pencantuman nama asli tersebut harus sesuai dengan yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penggantian nama yang dilakukan oleh setiap bakal caleg hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika tidak ada pengadilan yang dapat memutuskan penggantian nama caleg, setiap caleg wajib mencantumkan nama aslinya sesuai KTP.

"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan, penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP)," kata Husni, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (17/5/2013).

Ditemui terpisah, komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan hal senada. Menurut dia, nama populer kerap digunakan oleh caleg artis untuk mendongkrak popularitasnya ketika pemilu. "Nama caleg siapa pun, termasuk artis harus sesuai dengan KTP, bukan nama populer," kata Arief kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Sigma Said Salahudin meminta agar KPU tidak memberikan perlakuan istimewa kepada caleg artis agar dapat menggunakan nama populernya. Menurut dia, jika KPU memberikan kesempatan kepada caleg untuk dapat menggunakan nama populernya, KPU telah bersikap diskriminatif terhadap caleg lain.

"DCS maupun DCT merupakan dokumen formal yang diterbitkan oleh KPU. Sehingga penggunaan nama asli sesuai dengan dokumen formal juga wajib hukumnya," kata Said saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).

Said menyebutkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2009, politisi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo tidak menggunakan nama aslinya, melainkan menggunakan nama terkenalnya, yaitu Eko Patrio. "Pernah kejadian dan kami protes akhirnya muncul surat edaran KPU," katanya. Menurut dia, jika KPU tetap mencantumkan nama caleg artis dengan nama populernya, KPU sama halnya dengan memalsukan identitas dan mengistimewakan salah seorang calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com