JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Koordinator Kepala Bagian Biro Humas dan Hukum KPPU FY Andriyanto, dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (16/5/2013), menjelaskan, hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d dan Pasal 22 UU No 5/1999 dalam Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan itu dibacakan di gedung KPPU, Kamis, 16 Mei 2013. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Muhammad Nawir Messi sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan dan Syarkawi Rauf masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Selain itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf d UU No 5/1999. Dalam putusannya, Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5/1999.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 Huruf d dan Pasal 22 UU No 5/1999 pada dugaan pelanggaran UU No 5/1999 terkait dengan tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Obyek perkara ini adalah tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 dollar AS.
Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.