Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tak Sembarang Orang Dapat Bertemu Ustaz Hilmi

Kompas.com - 16/05/2013, 15:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Zaenuddin Paru, membantah adanya pertemuan antara Ahmad Fathanah dan kliennya. Menurut Zaenuddin, tidak sembarang orang dapat bertemu dengan Hilmi.

"Bahkan, dengan kader-kader PKS yang bukan duduk pada posisi puncak strategis di PKS, juga tidak mungkin bertemu dengan Ustaz Hilmi karena yang mungkin bertemu hanya pada pucuk pimpinan di tingkat DPP yang disebut sebagai dewan pimpinan tingkat tinggi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Zaenuddin mengatakan, sekalipun petinggi PKS bertemu dengan Hilmi, menurutnya, hal-hal yang dibicarakan hanyalah seputar persoalan negara atau yang terjadi di dalam internal PKS. Zaenuddin menegaskan bahwa Hilmi tidak membahas persoalan pengaturan impor daging sapi.

"Membahas hal-hal strategis dan putusan-putusan yang merupakan kebijakan partai dan permasalahan bangsa. Jadi, terhadap Fathanah, tidak mungkin bertemu dalam sebuah forum strategis dan terbatas," ujarnya.

Zaenuddin sepakat dengan pernyataan Hilmi yang menyatakan bahwa pernyataan Fathanah hanya sebatas gertakan (bluffing). Gertakan itu terkait adanya pernyataan Fathanah yang menyebutkan telah terjadi pertemuan dan percakapan antara PKS dan sejumlah pihak untuk memuluskan perubahan kuota impor daging sapi. Pertemuan di Lembang itu diikuti oleh Fathanah, Hilmi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq, Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Jadi, tidak ada pertemuan di Lembang," katanya.

Nama Hilmi Aminuddin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Rabu (14/5/2013). Dalam persidangan itu, dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat.

Menurut BAP tersebut, Elda mengaku bertemu dengan Fathanah dan Maria Elizabeth di Senayan City pada 30 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, menurut BAP Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang.

"Saudara Ahmad Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Fathanah dihadiri saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono kepada Maria Elizabeth Liman," ujar pengacara Juard membacakan BAP Elda.

Arya dan Juard sebelumnya didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden PKS waktu itu, Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah. Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya di partai untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS. Kasus ini berawal saat Maria Elizabeth meminta bantuan Elda dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Elda pun memperkenalkan Elizabeth dengan Fathanah yang dianggapnya bisa mempertemukan Elizabeth dengan Luthfi dan Mentan Suswono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com