JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Zaenuddin Paru, membantah adanya pertemuan antara Ahmad Fathanah dan kliennya. Menurut Zaenuddin, tidak sembarang orang dapat bertemu dengan Hilmi.
"Bahkan, dengan kader-kader PKS yang bukan duduk pada posisi puncak strategis di PKS, juga tidak mungkin bertemu dengan Ustaz Hilmi karena yang mungkin bertemu hanya pada pucuk pimpinan di tingkat DPP yang disebut sebagai dewan pimpinan tingkat tinggi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Zaenuddin mengatakan, sekalipun petinggi PKS bertemu dengan Hilmi, menurutnya, hal-hal yang dibicarakan hanyalah seputar persoalan negara atau yang terjadi di dalam internal PKS. Zaenuddin menegaskan bahwa Hilmi tidak membahas persoalan pengaturan impor daging sapi.
"Membahas hal-hal strategis dan putusan-putusan yang merupakan kebijakan partai dan permasalahan bangsa. Jadi, terhadap Fathanah, tidak mungkin bertemu dalam sebuah forum strategis dan terbatas," ujarnya.
Zaenuddin sepakat dengan pernyataan Hilmi yang menyatakan bahwa pernyataan Fathanah hanya sebatas gertakan (bluffing). Gertakan itu terkait adanya pernyataan Fathanah yang menyebutkan telah terjadi pertemuan dan percakapan antara PKS dan sejumlah pihak untuk memuluskan perubahan kuota impor daging sapi. Pertemuan di Lembang itu diikuti oleh Fathanah, Hilmi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq, Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Jadi, tidak ada pertemuan di Lembang," katanya.
Nama Hilmi Aminuddin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Rabu (14/5/2013). Dalam persidangan itu, dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat.
Menurut BAP tersebut, Elda mengaku bertemu dengan Fathanah dan Maria Elizabeth di Senayan City pada 30 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, menurut BAP Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang.
"Saudara Ahmad Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Fathanah dihadiri saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono kepada Maria Elizabeth Liman," ujar pengacara Juard membacakan BAP Elda.
Arya dan Juard sebelumnya didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden PKS waktu itu, Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah. Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya di partai untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.
Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS. Kasus ini berawal saat Maria Elizabeth meminta bantuan Elda dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Elda pun memperkenalkan Elizabeth dengan Fathanah yang dianggapnya bisa mempertemukan Elizabeth dengan Luthfi dan Mentan Suswono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.