JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/5/2013), menetapkan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.
"Sudah diputuskan naik ke tahap penyidikan berkaitan dengan tangkap tangan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5/2013)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (15/5/2013). Menurut Johan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hidayat sebagai tersangka.
Hidayat disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.
Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Surung dan Khairil pada Selasa (14/5/2013). Keduanya ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kediaman Hidayat di Jalan Sei Asahan, Nomor 76, Medan, Sumatera Utara. Diduga, ada transaksi serah terima uang di rumah Hidayat tersebut. Namun, ketika penyidik KPK mendatangi rumah untuk menangkap Hidayat, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
KPK pun menemukan uang yang dibungkus plastik dari lemari filling kabinet di kediaman Hidayat. Setelah dihitung, nilai uang itu hampir Rp 1 miliar. Tim penyidik berupaya mengejar Hidayat hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada hari ini.
Hidayat ditangkap di suatu tempat di Medan dan kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. "Posisi bupati masih dalam pesawat," tambah Johan. Sementara itu, Surung dan Khairil sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.35 WIB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.