Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Mandailing Natal Tersangka

Kompas.com - 15/05/2013, 23:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/5/2013), menetapkan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

"Sudah diputuskan naik ke tahap penyidikan berkaitan dengan tangkap tangan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5/2013)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (15/5/2013). Menurut Johan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hidayat sebagai tersangka.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Surung dan Khairil pada Selasa (14/5/2013). Keduanya ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kediaman Hidayat di Jalan Sei Asahan, Nomor 76, Medan, Sumatera Utara. Diduga, ada transaksi serah terima uang di rumah Hidayat tersebut. Namun, ketika penyidik KPK mendatangi rumah untuk menangkap Hidayat, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

KPK pun menemukan uang yang dibungkus plastik dari lemari filling kabinet di kediaman Hidayat. Setelah dihitung, nilai uang itu hampir Rp 1 miliar. Tim penyidik berupaya mengejar Hidayat hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada hari ini.

Hidayat ditangkap di suatu tempat di Medan dan kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. "Posisi bupati masih dalam pesawat," tambah Johan. Sementara itu, Surung dan Khairil sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.35 WIB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com