Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Engkong" dan Jatah Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/05/2013, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana ke Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Aliran dana itu berasal dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Selasa (14/5), KPK pun memeriksa Hilmi sebagai saksi untuk tersangka Fathanah dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait suap impor daging sapi. Dalam pemeriksaan itu, KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Fathanah dan seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim. Rekaman itu berisi permintaan uang Rp 17 miliar untuk seseorang yang diduga adalah Hilmi.

Dalam rekaman pembicaraan telepon itu, seseorang yang diduga Ridwan meminta jatah Rp 17 miliar untuk seseorang yang disebut ”engkong”. Ada dugaan ”engkong” adalah Hilmi. Seusai diperiksa, Hilmi menyebutkan, isi rekaman itu hanya menggertak (bluffing) semua. ”Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya bluffing isinya,” kata Hilmi.

Hilmi tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bluffing tersebut. Ia hanya mengatakan, hal itu agar ditanyakan kepada penyidik KPK saja.

Hilmi membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.

Kemarin sempat terjadi keributan antara wartawan yang mencoba mewawancarai Hilmi dan para pengawal Ketua Majelis Syura PKS tersebut. Pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, pun meminta maaf atas insiden itu meski ia mengaku tak tahu siapa pengawal-pengawal tersebut.

Terkait materi pemeriksaan kliennya, kata Zainuddin, memang penyidik memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon. Namun, rekaman pembicaraan telepon tersebut antara Fathanah dan pihak lain yang tidak diketahui identitasnya.

”Pihak lain yang Ustaz Hilmi tidak tahu. Bicara bahwa di hadapannya ada Ridwan, putra Ustaz Hilmi. Tentang hal ini dan seterusnya, penyidik tanya, kenalkah suara ini? Ustaz Hilmi tidak kenal, tidak dia ketahui. Atas dasar itulah, pemeriksaan tadi selesai,” kata Zainuddin.

Zainuddin juga membantah pihak yang berbicara dengan Fathanah adalah Ridwan. ”Bukan, dengan orang lain. Dia (Fathanah) menjual (nama), sudah berbicara dengan ini-itu, dengan orang lain,” katanya.

Nama Ridwan, kata Zainuddin, tidak disebutkan, hanya dikatakan sudah dibicarakan. Zainuddin pun mengatakan, tidak ada pertanyaan soal dugaan jatah Rp 17 miliar dari Fathanah kepada Hilmi. Bahkan, menurut Zainuddin, Hilmi tidak pernah bertemu dan mengenal Fathanah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK memang telah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF). ”Jadi, kalau ada temuan baru lagi dari PPATK berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK, tentu membantu pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atau TPPU untuk tersangka LHI dan AF,” katanya.

KPK, lanjut Johan, masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi terkait impor daging sapi ataupun TPPU yang terkait. Pengembangan itu antara lain berkaitan juga dengan aliran-aliran dana yang diduga terkait dengan TPPU Fathanah dan Luthfi.

Dukung KPK

Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menyatakan, PKS sama sekali tidak ingin melawan KPK. PKS selalu mendukung KPK yang bertugas memberantas korupsi. ”Kami tak ingin melawan KPK. Kami ingin KPK tetap kuat dan mengusut kasus korupsi. Kita jaga sama-sama supaya KPK tetap lurus,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika itu di Kantor Presiden, Selasa.

Karena itu, langkah PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke Mabes Polri, menurut Tifatul, bukan sebagai tanda bahwa PKS bersikap defensif atau melawan KPK. ”Tidak melawan, tidak versus-versus seperti itu. Dalam pikiran saya, segala sesuatu yang ditempuh lewat jalur hukum sah-sah saja,” ujarnya.

Tifatul mengingatkan, dinamika hubungan KPK dengan PKS yang berkembang sekarang berasal dari kesalahpahaman saat KPK hendak menyita mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu. ”Salah paham saja. Tidak perlu diperpanjang. Silakan mobil disita,” ujarnya.

Setelah melaporkan Johan, PKS juga menyiapkan laporan terhadap 10 penyidik KPK yang dianggap menyita mobil tanpa prosedur hukum. Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum PKS, Faudjan Muslim. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Senin lalu, melaporkan Johan ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan karena menyatakan penyidik KPK gagal menyita mobil Luthfi karena dihalang-halangi petugas di DPP PKS. Padahal, partai itu menegaskan, pihaknya tidak menghalangi, tetapi meminta penyitaan sesuai prosedur dan surat atau dokumen resmi.

Menurut Faudjan, upaya penyitaan mobil oleh KPK pada Senin malam dan Selasa siang pekan lalu tanpa disertai surat tugas, surat penyitaan, dan dokumen lain. Petugas KPK juga dibiarkan menyegel dan melilitkan garis KPK di sejumlah mobil di kantor partai itu, kemudian leluasa keluar gedung.

”Kami tidak terima dikatakan menolak dan menghalang-halangi penyitaan mobil Luthfi di kantor DPP PKS. Itu termasuk penghinaan karena merugikan PKS sebagai partai yang menjunjung tinggi amanat rakyat, taat hukum, dan mendukung pemberantasan korupsi,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie berharap proses penegakan hukum, termasuk oleh KPK, dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum jika merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga hukum. Pengadilan nanti akan membuktikan benar atau salah.

Terkait pelaporan PKS terhadap Johan, ujar Marzuki, PKS berhak melakukannya. Namun, sebenarnya sebagai juru bicara, Johan memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan tugas atas nama lembaga. Karena itu, tidak tepat melaporkan Johan sebagai pribadi.

Pengamat hukum Taufik Basari menilai, tindakan PKS berlebihan. Tidak tertutup kemungkinan KPK menuntut balik PKS. Taufik berharap laporan itu dipelajari Polri secara saksama sebelum mengambil tindakan.

”Setiap laporan itu, kan, diterima dan dipelajari dulu materi yang dilaporkan. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu nanti menunggu hasil penyelidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. (BIL/IAM/ATO/FER/ABK/K07)

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com