JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Besar Kepolisian RI pada Senin (13/5/2013) besok. PKS melaporkan KPK atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil yang diparkir di kantor DPP PKS.
"Insya Allah besok pukul 09.00 WIB kita ke sana," kata Zainuddin Paru, pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sekaligus pengacara DPP PKS. Menurut Zainuddin, upaya penyitaan mobil terkait Luthfi yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur. Tim penyidik KPK, menurutnya, tidak membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS pada 6 Mei lalu.
Dia juga mengatakan, KPK telah memaksakan penyitaan tersebut dengan menyegel enam mobil terkait Luthfi yang diparkir di kantor DPP PKS. Sebelumnya Ketua DPP PKS bidang Hubungan Masyarakat Mardani Ali Sera menyatakan rencana partainya untuk melaporkan oknum KPK ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Tujuan pelaporan ini, sebut dia, adalah menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan beretika. Selain itu, Mardani mengatakan bahwa PKS berharap ada mekanisme check and balance atas upaya penyitaan mobil oleh para penyidik KPK ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan PKS melapor ke Kepolisian jika memang keberatan atas upaya penyitaan KPK. Bambang menegaskan, pihaknya tidak melanggar ketentuan.
Menurut Bambang, tim penyidik KPK telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS beberapa hari lalu. Surat penyitaan tersebut, katanya, sudah ditunjukkan kepada petugas keamanan gedung. Namun, petugas keamanan dan sejumlah orang menghadang upaya penyitaan KPK. Akhirnya, tim penyidik hanya menyegel enam mobil yang diduga sebagai hasil tindak pidana Luthfi. Keenam mobil itu yakni VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.