JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Indra menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) perlu dilakukan dalam perkara-perkara korupsi. Sayangnya, aparat penegak hukum tidak menggunakan undang-undang itu secara merata dalam perkara-perkara korupsi.
Indra menilai penegak hukum masih ragu menerapkannya. KPK, misalnya, tidak menerapkan UU TPPU pada kasus korupsi yang melibatkan mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.
"Ini kan melukai rasa keadilan publik. Kami semua menunggu KPK menggunakan pasal TPPU pada kasus Nazaruddin, Gayus, Angie. Ini kelalaian, kegamangan, atau apa?" tutur Indra dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
Menurut anggota Komisi III itu, penerapan UU TPPU juga diperlukan untuk memiskinkan koruptor sehingga bisa menciptakan efek jera. Jika koruptor tidak dimiskinkan, lanjut Indra, koruptor akan dengan leluasa memengaruhi aparat negara dari balik sel.
"Sehingga tidak ada salahnya jika Ketua KPK menyebutkan ada koruptor kelas kakap yang gampang keluar masuk sel," imbuhnya.
Meski mendukung penerapan UU TPPU, Indra juga mengingatkan agar penegak hukum hati-hati menerapkan pasal pencucian uang. Pasalnya, penegak hukum harus membuktikan terlebih dulu tindak pidana awalnya, baru kemudian dikaitkan dengan pencucian uang.
"Jangan sampai orang dikenakan pencucian uang, tapi predikat crime belum ada. Kan aneh. Yang jelas saya yakin semua warga mendukung TPPU," ungkap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.