JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah merumuskan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, kemungkinan besar dalam waktu sepekan lagi pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari penyelidikan proyek di UI tersebut.
Dengan diterbitkannya sprindik, artinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang sudah di kami adalah laporan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan biasanya (tersangka) akan disampaikan setelah itu. Mudah-mudahan dalam sepekan karena laporan hasil penyidikan sudah disirkulasikan," ungkap Bambang di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Menurut Bambang, pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait proyek teknologi informasi perpustakaan UI ini kemungkinan sudah dirumuskan. "Biasanya sudah," ujar Bambang.
Proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI memakan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Diduga, ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek tersebut. Informasi dari KPK juga menyebutkan, selain proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI, KPK menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di UI. Saat ini, bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK masih menelaah laporan tersebut.
Rektor demisioner UI, Gumilar R Somantri, kepada Kompas mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar. Seusai dimintai keterangan tahun lalu, Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya. Dia juga mengaku senang jika KPK mengungkap indikasi penyelewengan terkait proyek-proyek pengadaan di UI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.