JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Hanura di DPR Syarifuddin Sudding mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR menuruti permintaan publik untuk membuka daftar hadir seluruh anggotanya secara transparan. Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membuka daftar hadir tersebut karena berdekatan dengan waktu pemilihan umum.
"Bagus itu, saya dukung supaya BK membuka daftar hadir semuanya. Jadi yang maju lagi (pada Pemilihan Umum 2014) bisa diketahui konstituennya, ini betul bekerja sesuai amanat yang diberikan atau tidak," kata Syarifuddin, Jumat (10/5/2013).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku risih dengan kelakuan sejumlah anggota Dewan yang kerap tak hadir dalam rapat bersama mitra kerja. Menurutnya, hal itu sangat menghambat kinerja legislatif maupun mitra kerja. Atas dasar itu, ia menilai BK DPR tak perlu lagi menunda atau memelihara keraguan untuk membuka daftar hadir tersebut. Karena dari situ akan nampak anggota Dewan yang benar-benar kompeten dan sebaliknya.
"Suka risih kalau rapat yang hadir cuma dua, tiga orang, padahal rombongan mitra kerja sudah datang. Sekarang waktunya transparansi, tidak ada larangan untuk membuka semuanya ke publik," ujarnya.
Masyarakat terus menyoroti rendahnya kehadiran anggota DPR dalam setiap rapat. DPR didesak membuka data kehadiran para wakil rakyat sebagai dasar pertimbangan untuk kembali memilih yang bersangkutan pada Pemilu 2014.
Badan Kehormatan DPR telah menyampaikan rencananya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Bila saat ini UU MD3 lebih longgar mengatur anggota legislatif, maka hal itu tak akan terjadi setelah UU tersebut direvisi.
Saat ini UU MD3 mengatur sanksi pemberhentian antarwaktu (PAW/diberhentikan) untuk semua legislator yang membolos selama enam kali berturut-turut dalam satu masa sidang tanpa alasan yang bisa diterima. Setelah direvisi, maka semua legislator akan di-PAW setelah bolos selama empat hari dalam satu masa sidang tanpa alasan yang bisa diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.