Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Paham Soal Kontrak Bagi Hasil

Kompas.com - 08/05/2013, 21:24 WIB
Amir Sodikin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian PSC (production sharing contract-kontrak bagi hasil).

Padahal, PSC antara pemerintah Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terpisah, dua kontraktor pekerjaan teknis pelaksanaan proses bioremediasi PT Chevron divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herlan bin Ompo.

Kerugian negara akibat perbuatan PT GPI dihitung 3,089 juta dollar AS, sedangkan akibat perbuatan PT SGJ dihitung 6,9 juta dollar AS.

Kerugian negara tersebut dihitung hanya berdasarkan invoice yang ada tanpa mempertimbangkan juga pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan oleh para kontraktor.

Usai mendengarkan pembacaan vonis Herlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013), penasehat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menyatakan vonis majelis hakim ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi perjanjian PSC.

"Kita menyaksikan peradilan yang sesat. Pertimbangan majelis hakim yang mengambil alih fakta-fakta versi jaksa penuntut umum hanya semata untuk menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Dedi.

Padahal, dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi, tak ada yang memberatkan Herlan. Kasus ini membuktikan bahwa para hakim, kecuali hakim Sofialdi yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion, tak memahami apa itu PSC.

"PSC itu perjanjian keperdataan yang kedua belah pihak dalam hitung-menghitungnya sudah ada cara koreksi tersendiri dengan mekanisme underlifting dan overlifting, dan mekanisme ini sudah bekarja dan berjalan kok tiba-tiba dibawa ke pidana," kata Dedi.

Dari mekanisme PSC, pemerintah telah menangguhkan atau suspend uang sebesar 9,9 juta dollar AS yang merupakan jumlah uang untuk cost recovery untuk pekerjaan bioremediasi.

Uang tersebut dibekukan setelah bioremediasi dipermasalahkan kejaksaan.

"Uang itu masih di kas negara. Negara tidak dirugikan," kata Dedi.

Walaupun demikian, oleh majelis hakim, perusahaan Ricksy dan Herlan tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya sekitar 9,9 juta dollar AS tersebut.

Seharusnya, pada transaksi perdata, jalan keluarnya juga harus diselesaikan secara perdata. Menurut Dedy, harusnya tegur menegur dulu jika penyelesaian yang ada tak bisa mengatasinya, tidak langsung pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com