Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Belum Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 08/05/2013, 08:42 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com—  KPU menyampaikan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif kepada partai politik peserta Pemilu 2014.

Beberapa partai politik masih belum memenuhi syarat di dapil tertentu terkait kuota dan penempatan calon legislatif perempuan.

Dalam catatan KPU, umumnya partai belum memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di satu atau dua dapil saja.

Parpol-parpol ini adalah PKB, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PBB, dan PKPI. Adapun terkait penempatan caleg perempuan, hampir semua parpol masih memiliki beberapa dapil yang belum memenuhi syarat.

Hanya PKS dan Partai Hanura yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan ini secara mulus.

Anggota KPU Hadar N Gumay mengatakan, parpol cukup berusaha dan berhasil dalam memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Padahal sebelumnya, parpol umumnya memprotes persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD itu.

Namun, KPU belum mengecek keterwakilan perempuan untuk calon legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pengumuman hasil verifikasi calon anggota DPR yang disampaikan KPU kepada parpol peserta pemilu, kemarin, juga terungkap hampir semua caleg belum memenuhi semua persyaratan.

Dari 6.578 nama kandidat yang diterima KPU, hanya 6.028 yang menyerahkan berkas. Sebanyak 549 orang tidak menyerahkan berkas syarat sama sekali.

Dari yang menyerahkan berkas, 4.701 orang masih harus melengkapi persyaratan dalam periode 9-22 Mei ini.

Partai Kebangkitan Bangsa misalnya, dari 555 nama bakal calon anggota DPR yang disampaikan, 98 orang tidak menyerahkan berkas syarat sama sekali.

Dari calon yang menyerahkan berkas, 371 orang belum memenuhi syarat. Di PKS yang menyerahkan 492 nama caleg, Partai Persatuan Pembangunan dengan 560 caleg, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan 512 calon, dan belum seorang pun dianggap memenuhi syarat.

Dari PPP, masih 93 kandidat belum memberikan persyaratan sama sekali. Sebanyak 182 caleg PKPI juga demikian.

Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang pun tidak berbeda. Hanya 8 caleg Partai Hanura dan 15 caleg PBB yang dianggap memenuhi syarat. Sisanya, masih harus melengkapi persyaratan.

Selain itu, 68 caleg PBB belum menyerahkan berkas sama sekali. Caleg PDI-P yang memenuhi syarat baru 3 dari 545 nama, sedangkan Partai Gerindra baru 89 orang dari 560 kandidat.

Caleg-caleg yang relatif tertib administrasi tampak pada Partai Golkar dengan 358 caleg memenuhi syarat, Partai Demokrat 365 caleg, dan Partai Amanat Nasional 396. Namun, 26 caleg PAN belum menyerahkan berkas sama sekali.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo tidak terkejut dengan hasil itu. Sebab, katanya, PDI-P belum mengisi nomor urut dan daerah pemilihan secara rinci.

Penyerahan nama-nama caleg dilakukan untuk memenuhi tahapan yang ditentukan KPU sambil mengecek ulang kemungkinan caleg ganda.

Sejauh ini, dua caleg PDI-P terdaftar pula di partai lain. Mereka, lanjut Tjahjo, dicoret dari daftar dan diganti nama lain. Sementara itu, anggota tim manajemen pemenangan Pemilu PKS Dono Pratomo mengatakan, kekurangan berkas caleg PKS umumnya karena formulir BB-8 dan BB-9.

Formulir ini berisi pernyataan akan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai advokat bila terpilih. PKS menilai, formulir ini tidak perlu diisi bila caleg bukan advokat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 549 caleg yang sama sekali belum menyerahkan berkas tetap bisa melanjutkan pencalonan bila menyerahkan persyaratan secara lengkap pada 9-22 Mei.

Tidak ada masa perbaikan lain. Caleg dari semua parpol pun harus melengkapi semua persyaratan di periode ini.

Gagal memenuhi persyaratan membuat caleg tidak ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Kekurangan syarat, menurut Hadar, umumnya foto dan dokumen-dokumen pernyataan serta ijazah yang dilegalisasi.

Dari verifikasi KPU, ditemukan 25 nama yang terdaftar di dua parpol atau lebih dari satu daerah pemilihan. Parpol, kata Husni, bisa mengganti atau mengklarifikasi kepada caleg.

Namun, KPU akan mencoret nama ganda bila masih ada di DCS. Terkait pencalonan Susno Duadji, caleg PBB dari dapil Jawa Barat, Hadar mengatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, terpidana dengan ancaman sampai 5 tahun penjara tidak bisa menjadi caleg.

Caleg yang masih duduk sebagai DPRD dari parpol-parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus mengundurkan diri dari parpol asal dan jabatan di DPRD.

"Meskipun Peraturan KPU 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD masih diuji di Mahkamah Agung, aturan tetap berlaku. Caleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal yang diketahui ketua umum," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com