Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar DPR

Kompas.com - 07/05/2013, 08:27 WIB
Amir Sodikin

Penulis

Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan pengurusan proyek yang diajukan Fahd yang rencananya akan memanfaatkan dana pendidikan.

Dari Kemkeu, Kemenag memang mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar, tetapi dialokasikan bagi dana nonpendidikan.

Kiprah Banggar dalam menentukan anggaran sudah sering terdengar di sidang-sidang korupsi, semisal sidang Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, hingga Angelina Sondakh.

Karena begitu kuasanya Banggar, banyak pihak menamai hulu korupsi adalah Banggar yang sudah menjadi mafia anggaran tingkat tinggi.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengatakan, membintangi anggaran adalah kuasa Banggar tertinggi yang sering digunakan.

"Banggar bisa memblokir anggaran sebuah kementerian, dari situlah awal dari negosiasi yang sering berujung korupsi," katanya.

Aktivis antikorupsi berusaha mengedukasi publik akan bahayanya mafia anggaran di Banggar.

Mereka telah membentuk koalisi bernama Koalisi Selamatkan Uang Rakyat dengan target mendesak agar Banggar dipangkas keberadaan dan kewenangannya.

Langkah hukum untuk memangkas kewenangan dilakukan dengan judicial review atau uji materi terhadap dua undang-undang yang dianggap melegalkan korupsi.

Koordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Maulana, mengatakan, dua undang-undang yang sudah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) huruf c UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan Pasal 15 Ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Keberatan UU tersebut terutama pada penetapan Banggar menjadi badan tetap di DPR, sehingga menciptakan sebuah badan yang kewenanganannya begitu besar.

"Tidak hanya membahas dan menyetujui anggaran namun justru menjadi ajang negosiasi proyek di hulu dengan melobi anggota Banggar DPR agar menyetujui anggaran tertentu," kata Maulana.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, memastikan, jika kewenangan Banggar terus dipertahankan, ia yakin di tahun politik ini Banggar akan semakin menjadi mesin uang partai politik.

"APBN adalah cara instan untuk mendapatkan dana politik. APBN pasti akan menjadi sumber bancakan. Tahun ini dan 2014 adalah tahun yang rawan," kata Donal.

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, mengatakan, kondisi korupsi yang masif di Banggar telah menciptakan mafia yang tak tersentuh hukum karena mereka berlindung dibalik regulasi yang lemah.

Karena itu, koalisi yang digalang berusaha mengajak publik, termasuk MK, turut peduli terhadap bahayanya mafia anggaran, dan karena itu kewenangan Banggar harus dipangkas.

Koalisi tersebut beranggotakan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Indonesia Budget Center, Indonesian Corruption Watch, Indonesian Legal Roundtable, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Lembaga Bantuah Hukum Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com