Namun, KPK berkeyakinan, Zulkarnaen adalah pemberi support atau backing untuk Fahd yang akan mengikuti tender di Kemenag.
Di persidangan, Zulkarnaen mengaku, ia hanya membantu yunior-yuniornya tanpa ada pretensi apa pun.
Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan Zulkarnaen adalah senior MKGR yang pernah menjadi Ketua Umum MKGR dan pernah juga menjad Sekjen MKGR.
"Pak Syam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya.....DPR akan melawan, akan membintangi," kata Zulkarnaen.
"Oh siap," jawab suara yang dianggap sebagai Fahd. "Kasih tahu ke kawan-kawan, luar biasa itu perjuangan Bang Zul," begitu pesan Zulkarnaen kepada Fahd mengakhiri pembicaraan.
Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama.
Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam Kemkeu karena Kemenag berkepentingan meningkatkan dana pendidikan agama yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.
Zulkarnaen adalah anggota DPR RI yang juga anggota Banggar.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Kemas Abdul Roni, mengatakan pembicaraan itu begitu jelas maksud dan tujuannya.
Percakapan itu makin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar.
Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR akan membintangi (memberi tanda bintang) pada anggaran pendidikan 20 persen dari Kemkeu.
Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai.
Inilah momok paling menakutkan bagi pihak yang dananya dibintangi Banggar DPR.
Namun demikian, Zulkarnaen berkelit bahwa percakapan itu hanya memperdebatkan soal anggaran pendidikan yang dimaknai berbeda antara Kemkeu dan DPR.
Kemkeu menganggap 20 persen adalah batas maksimal yang disediakan untuk pendidikan, sementara, kata Zulkarnaen, Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya bisa lebih dari itu.