JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diharapkan tegas memerintahkan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, untuk membantu tim kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Jika ada pihak yang menghalangi upaya ini, bisa langsung ditangkap karena dianggap mengalang-halangi penegakan hukum.
"Presiden Yudhoyono sudah benar memerintahkan Jaksa Agung untuk mengeksekusi, tapi harus diiringi perintah langsung kepada Kepala Polri untuk membantu aparat kejaksaan," kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon K Palma, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Sebelumnya diberitakan, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, dikawal ketat polisi saat meninggalkan rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, menuju Markas Polda Jabar, Rabu lalu. Akibatnya, tim gabungan kejaksaan gagal mengeksekusi Susno, yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), untuk dibawa ke LP Sukamiskin.
Alvon K Palma mengungkapkan, Susno Duadji yang menolak dieksekusi memperlihatkan sikap yang tidak patriot dan melupakan sumpah dan janjinya saat menjadi polisi. Tindakannya membangkang nilai-nilai hukum dan berlindung di balik suatu kreasi tafsir atas keputusan hukum yang sudah jelas.
Saat bersamaan, kejaksaan sebaiknya mengandeng Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, secara institusi dan personal agar memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kepala Polri harus turun langsung untuk membantu eksekusi Susno, setidaknya agar proses eksekusi tidak lagi dihalang-halangi lagi oleh Polda Jabar. Kalau ada pihak yang menghalangi, bisa langsung ditangkap saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.