Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Komnas HAM Terkait Aduan Pengacara Susno

Kompas.com - 30/04/2013, 21:18 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Selasa (30/4/2013). Komnas HAM akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran HAM dalam upaya eksekusi Susno yang dilakukan Kejaksaan.

"Komnas HAM adalah lembaga yang tidak bisa menolak pengaduan. Nah, semua pengaduan harus diterima Komnas HAM. Pengaduan itu yang nantinya kita nilai, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantornya, Jakarta Pusat.

Komnas HAM akan meminta keterangan Kejaksaan untuk menindaklanjuti. Namun, terang Kholis, Komnas HAM tidak dapat memberi perlindungan untuk Susno. "Terkait perlindungan, Komnas HAM tidak bisa secara fisik untuk perlindungan seperti LPSK. Tapi Komnas HAM memberikan pertimbangan," ujarnya.

Namun, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM sulit untuk meminta keterangan Kejaksaan secara langsung dalam proses upaya eksekusi saat ini.

Sebelumnya, dua kuasa hukum Susno yakni Fredrich Yunadi dan Firman Wijaya melaporkan tindakan tim Jaksa eksekutor ke Komnas HAM. Tim Jaksa eksekutor dianggap melanggar undang-undang pada upaya eksekusi di Bandung beberapa waktu lalu. "Karena sesuai pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 itu, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Itu kan, oleh tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar pasal 17. Inilah yang kita laporkan pada Komnas HAM," kata Fredrich.

Untuk diketahui, Kejaksaan telah menetapkan mantan Kabareskrim polri itu sebagai buron. Sebelumnya, Dalam upaya eksekusi Susno, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal.

Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com