Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Susno Laporkan Jaksa ke Komnas HAM

Kompas.com - 30/04/2013, 14:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melaporkan tim jaksa eksekutor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (30/4/2013). Tim jaksa eksekutor dianggap melanggar undang-undang pada upaya eksekusi di Bandung, Rabu (24/4/2013) lalu.

"Karena sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Itu kan, oleh tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar Pasal 17. Inilah yang kami laporkan kepada Komnas HAM," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Menurutnya, hukum acara yang dilanggar ialah mengenai Pasal 197 Ayat 1 huruf k dan l. Fredrich mengatakan, adanya pasal itu menyatakan putusan batal demi hukum.

Atas tafsir pasal itu, pada 22 November 2012, Mahkamah Kontitusi memperkuat bahwa tanpa pencantuman perintah penahanan, putusan tidak batal demi hukum. Penguatan itu dengan mengubah redaksional Pasal 197 Ayat (2) dengan menghapus ketentuan huruf "k" pada 197 Ayat (1). Huruf k itu yang mengatur tentang surat pemidanaan harus memuat perintah penahanan atau membebaskan.

Sementara itu, mengenai keberadaan Susno, Fredrich mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu di mana karena saya sejak Kamis tidak berhubungan dengan beliau," katanya.

Susno sendiri saat ini berstatus buron kejaksaan. Penetapan status buron Susno dilakukan Kejaksaan Agung, Senin (29/4/2013) kemarin. Upaya eksekusi kembali dilakukan kejaksaan pada Minggu (28/4/2013) malam. Tim kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Eksekusi terhadap Susno merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com