JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melaporkan tim jaksa eksekutor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (30/4/2013). Tim jaksa eksekutor dianggap melanggar undang-undang pada upaya eksekusi di Bandung, Rabu (24/4/2013) lalu.
"Karena sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Itu kan, oleh tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar Pasal 17. Inilah yang kami laporkan kepada Komnas HAM," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Menurutnya, hukum acara yang dilanggar ialah mengenai Pasal 197 Ayat 1 huruf k dan l. Fredrich mengatakan, adanya pasal itu menyatakan putusan batal demi hukum.
Atas tafsir pasal itu, pada 22 November 2012, Mahkamah Kontitusi memperkuat bahwa tanpa pencantuman perintah penahanan, putusan tidak batal demi hukum. Penguatan itu dengan mengubah redaksional Pasal 197 Ayat (2) dengan menghapus ketentuan huruf "k" pada 197 Ayat (1). Huruf k itu yang mengatur tentang surat pemidanaan harus memuat perintah penahanan atau membebaskan.
Sementara itu, mengenai keberadaan Susno, Fredrich mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu di mana karena saya sejak Kamis tidak berhubungan dengan beliau," katanya.
Susno sendiri saat ini berstatus buron kejaksaan. Penetapan status buron Susno dilakukan Kejaksaan Agung, Senin (29/4/2013) kemarin. Upaya eksekusi kembali dilakukan kejaksaan pada Minggu (28/4/2013) malam. Tim kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.
Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Eksekusi terhadap Susno merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung.
Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji