JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, penetapan Susno sebagai buronan terlalu berlebihan. Ia menilai, seharusnya Kejaksaan menunggu saja niat baik Susno menyerahkan diri.
"Saya kira terlalu cepat dan berlebihan rasanya kalau sekarang Susno sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan kan bisa menunggu sebentar. Saya yakin pada akhirnya Susno akan menyerahkan diri," ujar Martin saat dihubungi Senin (29/4/2013).
Martin yakin, Susno akhirnya akan menjalani keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Anggota Komisi III DPR ini berpendapat, kaburnya Susno hanya merupakan bentuk kegalauannya lantaran sudah membongkar kasus besar di sektor pajak yang melibatkan kepolisian.
"Tapi kenapa dia harus dilaporkan oleh institusinya dan dijadikan sebagai tersangka korupsi? Saya yakin pada waktunya Susno akan muncul. Negara ini juga seolah lupa pada jasa Susno membongkar kasus-kasus korupsi besar yang berusaha disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh institusi penegak hukum sendiri," ungkap Martin.
Lebih lanjut, Martin kembali mengingatkan jasa Susno membongkar kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim. Kejaksaan, kata Martin, seharusnya tidak perlu gegabah langsung menetapkan Susno sebagai buronan. "Berikan waktu kepada Susno untuk merenunginya. Jangan sampai Kejaksaan dijadikan alat oleh mafia hukum yang dilaporkannya untuk membalas sakit hati mereka ke Susno," imbuh Martin.
Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Susno masuk dalam DPO. Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan. Penetapan Susno sebagai buronan ini merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak MA.
Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji