Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Berlebihan, Susno Masuk DPO

Kompas.com - 29/04/2013, 14:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, penetapan Susno sebagai buronan terlalu berlebihan. Ia menilai, seharusnya Kejaksaan menunggu saja niat baik Susno menyerahkan diri.

"Saya kira terlalu cepat dan berlebihan rasanya kalau sekarang Susno sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan kan bisa menunggu sebentar. Saya yakin pada akhirnya Susno akan menyerahkan diri," ujar Martin saat dihubungi Senin (29/4/2013).

Martin yakin, Susno akhirnya akan menjalani keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Anggota Komisi III DPR ini berpendapat, kaburnya Susno hanya merupakan bentuk kegalauannya lantaran sudah membongkar kasus besar di sektor pajak yang melibatkan kepolisian.

"Tapi kenapa dia harus dilaporkan oleh institusinya dan dijadikan sebagai tersangka korupsi? Saya yakin pada waktunya Susno akan muncul. Negara ini juga seolah lupa pada jasa Susno membongkar kasus-kasus korupsi besar yang berusaha disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh institusi penegak hukum sendiri," ungkap Martin.

Lebih lanjut, Martin kembali mengingatkan jasa Susno membongkar kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim. Kejaksaan, kata Martin, seharusnya tidak perlu gegabah langsung menetapkan Susno sebagai buronan. "Berikan waktu kepada Susno untuk merenunginya. Jangan sampai Kejaksaan dijadikan alat oleh mafia hukum yang dilaporkannya untuk membalas sakit hati mereka ke Susno," imbuh Martin.

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Susno masuk dalam DPO. Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan. Penetapan Susno sebagai buronan ini merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak MA.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com