Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Kompas.com - 27/04/2013, 20:58 WIB
Inggried DW

Penulis

KOMPAS.com — Tim gabungan kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013) lalu, di kediamannya, kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Susno, yang terjerat kasus korupsi, bersikeras tak mau dieksekusi.

Alasan yang dijadikan dasar penolakan Susno dan tim kuasa hukumnya adalah tidak adanya pencantuman perintah penahanan dalam amar putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Menurut pihak Susno, putusan itu batal demi hukum karena tak memuat perintah eksekusi. Pendapat yang sama juga disampaikan mantan Menteri Kehakiman, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Namun, pendapat berbeda disampaikan sejumlah praktisi hukum, dan Ketua Mahkamah Konstitusi AKil Mochtar. Bagaimana melihat duduk persoalan perdebatan soal eksekusi Susno? Sebenarnya, bisakah ia dieksekusi?

Akar perdebatan

Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno adalah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.

Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh  Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2012, MK berpendapat, dalam penjelasan KUHP disebutkan, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197, maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, menurut MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.

MK juga berpendapat, jika perkaranya berdampak tidak meluas seperti penghinaan, mungkin tidak terlalu merugikan kepentingan umum jika putusan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jika perkaranya berdampak sangat luas seperti korupsi, tetapi harus batal demi hukum, pendapat MK, maka putusan itu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Berbagai pendapat

Sejumlah kalangan mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie turut memberikan pendapat. Apa kata mereka soal pro kontra tafsir atas Pasal 197 KUHAP itu?

1. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Menanggapi pro kontra soal tafsir atas Pasal 197 itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dalam amar putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak serta-merta akan membatalkan proses eksekusi terhadapnya. Jika ditafsirkan demikian, menurutnya, seluruh terpidana dalam kasus hukum akan minta dikeluarkan dari penjara.

"Dia lawyer pasti akan mengambil sudut yang memenangkan kliennya. Kalau asumsi sebaliknya, yang dulu batal semua dong," kata Akil saat ditemui di MK, Kamis (25/4/2013).

Akil mengatakan, putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Oleh karena itu, wajar jika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Susno, yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu harus dijalankan karena putusan itu tidak sekadar amar, tetapi juga pertimbangannya," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Nasional
    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Nasional
    KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

    KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

    Nasional
    Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

    Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

    Nasional
    PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

    PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

    Nasional
    Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

    Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

    Nasional
    Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

    Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

    Nasional
    Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

    Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

    Nasional
    Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

    Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

    Nasional
    DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

    DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

    Nasional
    Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

    Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

    Nasional
    DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

    DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

    Nasional
    4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

    4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

    Nasional
    Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

    Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

    Nasional
    Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

    Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com