Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Kompas.com - 27/04/2013, 20:58 WIB
Inggried DW

Penulis

2. Mantan Ketua MK Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, tak ada multitafsir terhadap Pasal 197 KUHAP. Menurutnya, tak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

"Tidak multitafsir, hanya berbeda dengan Yusril," kata Mahfud, Sabtu (9/3/2013).

Ia mengungkapkan, dalam putusan atas uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah, MK tidak memberlakukan hukum baru. Dengan demikian, kasus yang terjadi sebelum putusan MK dapat dieksekusi kejaksaan, termasuk Susno Duadji.

3. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga berpendapat, kejaksaan seharusnya tak terpengaruh dengan berbagai tafsir yang berkembang terhadap eksekusi Susno. Ia menegaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.  

"Harus dilaksanakan pada detik ini juga! Sebagai pejabat negara, jangan ragu-ragu. Tutup mata atas semua perdebatan yang ada, yang tak akan ada habisnya itu. Tidak usah dengarkan orang-orang menafsir hukum semaunya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.

Menurutnya, tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan MA tidak mengurangi substansi putusan. "Tetapi, itu tidak mengurangi substansi. Bahwa ada kesalahan tanda titik, koma, itu banyak terjadi," katanya.

"Jika sampai persoalan teknis dipermasalahkan, jaksa harus ingat betapa banyak mereka yang tak punya kekuasaan seperti Susno yang harus dihukum karena kesalahan titik koma," lanjut Jimly.

Meski memiliki kekurangan, Jimly menegaskan, putusan MA harus dijalankan dan dihormati. "Bagi yang tak puas, tidak usah banyak tafsir di luar, langsung saja debat di pengadilan,"  ujarnya. 

4. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Meski tidak mencantumkan perintah untuk penahanan Susno, putusan MA sudah final menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Susno bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Susno bersalah dalam dua kasus, yakni penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar.

"Karena walaupun tidak ada kata penahanan, perintah MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. Jadi, secara hukum, artinya sudah final dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan. Tanpa ada kata penahanan, bagi saya, tidak perlu ada perdebatan soal ini," kata Todung.

Eksekusi Susno

Setelah gagal mengeksekusi Susno, kejaksaan akan kembali menjadwal ulang proses eksekusi. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan kini tidak tahu pasti keberadaan Susno. Kejaksaan menduga, Susno berada di Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com