Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Buramkan Kasus Susno, Apa Kata Yusril?

Kompas.com - 26/04/2013, 22:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjawab tudingan yang menganggapnya berusaha memburamkan substansi peristiwa eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Menurut Yusril, dia tidak berusaha memaksakan pendapatnya dan tetap menyerahkan eksekusi kepada kejaksaan.

"Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum, termasuk putusan Pak Susno, saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya," ujar Yusril dalam siaran persnya, Jumat (26/4/2013).

Yusril menilai bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa dieksekusi oleh kejaksaan meski kasasi Susno telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestara dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Yusril mengatakan, tidak ada perintah pelaksanaan eksekusi dalam putusan MA itu. Selain itu, terjadi kesalahan nomor perkara yang diputuskan MA sehingga jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Susno.

Yusril mengatakan, penilaian tentang benar dan salahnya penafsiran keputusan perkara Susno diserahkan kepada sejarah. Ia mengakui kewenangan melakukan eksekusi menjadi kewenangan penuh dari jaksa. "Jika jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, semuanya saya serahkan kepada sejarah untuk menilai. Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalangi eksekusi," kata Yusril.

Menurut Yusril, dia hanya berusaha mengingatkan. Tidak ada satu pihak pun yang berusaha dipaksakan untuk mendengarkan pendapat tentang keputusan MA yang menolak kasasi Susno. "Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," ujarnya.

Perdebatan pasal

Perdebatan soal sah atau tidaknya eksekusi yang dilakukan kejaksaan bermula dari penolakan Susno. Susno dan kuasa hukumnya menilai bahwa putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Oleh karena itu, Susno berdalih eksekusi tak bisa dilakukan.

Tidak dicantumkannya perintah penahanan, dalam pandangan Susno, membuat putusan itu batal demi hukum. Kubu Susno mengacu pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Adapun Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Pasal tersebut pernah diajukan uji materi oleh Parlin Riduansyah dengan Yusril sebagai kuasa hukumnya. Pemohon meminta agar mendalilkan bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k juncto Pasal 197 ayat (2) sepanjang frasa "batal demi hukum" dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan 28G ayat (1) UUD 1945 karena memuat rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji materi ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 22 November 2012. Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa penafsiran tidak dimuatnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dalam surat pemidanaan akan mengakibatkan putusan batal demi hukum justru bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan, Pasal 197 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain itu, MK memutuskan perubahan bunyi Pasal 197 ayat (2) dengan menghapus bagian huruf k sehingga bunyinya menjadi, "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".

Kaburkan substansi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Susno sudah mengaburkan substansi persoalan. Menurut dia, argumentasi yang dilontarkan Yusril menunjukkan bahwa Yusril tengah bermain dengan logika orang.

"Sudahlah, itu semua hanya permainan dia (Yusril) yang bermain dengan logika semua orang. Faktanya kasasi itu ditolak. Jadi, siapa pun tidak bisa mengaburkan substansinya," ujar Jimly, Kamis (25/4/2013) malam.

Menurut Jimly, perbedaan pandangan atas suatu putusan hukum sudah lazim terjadi. Namun, ia mengingatkan, ini bukan persoalan siapa yang benar dan salah. "Ini persoalan negara. Keputusan Mahkamah Agung mewakili keadilan negara itu sendiri. Kalau negara sudah membuat keputusan melalui MA, tentunya kejaksaan sebagai pemegang otoritas untuk eksekusi bisa langsung melaksanakannya," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com