Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirwan: Saya Tidak Tahu soal Hambalang

Kompas.com - 26/04/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir yang juga mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengaku tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Katanya, ia tidak tahu sama sekali soal proyek itu.

"Saya sudah menjelaskan ke penyidik bahwa saya tidak tahu sama sekali tentang Hambalang, itu saja," ujar Mirwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai diperiksa, Jumat (26/4/2013).

Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Saya tidak terlibat dan tidak tahu sama sekali," kata Mirwan lagi.

Politikus Partai Demokrat ini diperiksa KPK selama hampir tiga jam. Selebihnya, Mirwan tidak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk soal tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan ia ikut menerima fee dari proyek Hambalang.

KPK memeriksa Mirwan dalam kasus Hambalang karena dia dianggap tahu seputar penganggaran proyek tersebut. Saat anggaran proyek Hambalang dibahas di DPR, Mirwan masih menjabat Wakil Ketua Banggar. Terlebih, ia berasal dari partai yang sama dengan Andi Mallarangeng, yakni Partai Demokrat.

Anggaran Hambalang menjadi salah satu hal yang diusut KPK. Lembaga antikorupsi itu menilai ada kejanggalan dalam peningkatan alokasi anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Nama Mirwan juga pernah disebut Nazaruddin ikut menerima fee bersama unsur pimpinan Banggar yang lain. Besaran fee yang mengalir ke Banggar DPR, katanya, mencapai Rp 20 miliar. Selain Mirwan, unsur pimpinan Banggar DPR saat itu adalah Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).

Nazaruddin juga menyebutkan, fee Hambalang mengalir ke pihak lain, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (sekarang mantan), Andi, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (sekarang mantan), serta ke Komisi X DPR.

Pembagian fee tersebut, katanya, diatur Anas melalui pejabat PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah pihak-pihak yang disebutnya itu. Machfud Suroso membantah PT Dutasari Citralaras disebut sebagai tempat penampungan fee dari PT Adhi Karya. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka.

Selain Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com