JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir yang juga mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengaku tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Katanya, ia tidak tahu sama sekali soal proyek itu.
"Saya sudah menjelaskan ke penyidik bahwa saya tidak tahu sama sekali tentang Hambalang, itu saja," ujar Mirwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai diperiksa, Jumat (26/4/2013).
Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
"Saya tidak terlibat dan tidak tahu sama sekali," kata Mirwan lagi.
Politikus Partai Demokrat ini diperiksa KPK selama hampir tiga jam. Selebihnya, Mirwan tidak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk soal tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan ia ikut menerima fee dari proyek Hambalang.
KPK memeriksa Mirwan dalam kasus Hambalang karena dia dianggap tahu seputar penganggaran proyek tersebut. Saat anggaran proyek Hambalang dibahas di DPR, Mirwan masih menjabat Wakil Ketua Banggar. Terlebih, ia berasal dari partai yang sama dengan Andi Mallarangeng, yakni Partai Demokrat.
Anggaran Hambalang menjadi salah satu hal yang diusut KPK. Lembaga antikorupsi itu menilai ada kejanggalan dalam peningkatan alokasi anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
Nama Mirwan juga pernah disebut Nazaruddin ikut menerima fee bersama unsur pimpinan Banggar yang lain. Besaran fee yang mengalir ke Banggar DPR, katanya, mencapai Rp 20 miliar. Selain Mirwan, unsur pimpinan Banggar DPR saat itu adalah Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).
Nazaruddin juga menyebutkan, fee Hambalang mengalir ke pihak lain, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (sekarang mantan), Andi, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (sekarang mantan), serta ke Komisi X DPR.
Pembagian fee tersebut, katanya, diatur Anas melalui pejabat PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah pihak-pihak yang disebutnya itu. Machfud Suroso membantah PT Dutasari Citralaras disebut sebagai tempat penampungan fee dari PT Adhi Karya. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang