JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung sebagai saksi untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Jumat (26/4/2013). Baik Toto maupun Setyabudi merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
"Toto Hutagalung diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Toto diperiksa karena dianggap tahu seputar peran Setyabudi. Dalam kasus ini, Toto diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada Setyabudi terkait kepengurusan perkara bansos.
Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Bandung. Ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar.
Melalui pengacaranya, Johnson Siregar, Toto mengaku kerap dimintai uang oleh Setyabudi. Bahkan, Johnson mengaku kliennya kerap dimintai layanan seksual oleh hakim Setyabudi. Adapun Toto juga disebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri. Dada pun akan diperiksa sebagai saksi.