Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Perdebatan Eksekusi Susno Permainan Yusril

Kompas.com - 26/04/2013, 10:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, argumentasi yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, menunjukkan dia tengah bermain dengan logika orang. 

"Sudahlah, itu semua hanya permainan dia (Yusril) yang bermain dengan logika semua orang. Faktanya kasasi itu ditolak. Jadi, siapa pun tidak bisa mengaburkan substansinya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.

Perbedaan pandangan atas suatu putusan hukum, menurutnya, sudah lazim terjadi. Namun, ia mengingatkan, ini bukan persoalan siapa yang benar dan salah.

"Ini persoalan negara. Keputusan Mahkamah Agung mewakili keadilan negara itu sendiri. Kalau negara sudah membuat keputusan melalui MA, tentunya kejaksaan sebagai pemegang otoritas untuk eksekusi bisa langsung melaksanakannya," imbuh Jimly.

Jimly berharap agar aparat kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum yang adil. Apalagi, lanjutnya, pihak Susno sudah melancarkan ancaman pertumpahan darah. Wibawa lembaga peradilan pun diuji dalam peristiwa ini.

"Kalau perlu, lawan dengan pertumpahan darah juga, dia sudah mengancam negara seperti itu, artinya dia tidak hormat atas hukum. Negara itu harus sadis menegakkan keadilan, tidak bisa ragu-ragu," ujar Jimly.

Guru besar hukum tata negara ini mengaku prihatin dengan kondisi Susno yang awalnya menjadi whistle blower kasus korupsi di institusi kepolisian. Namun, katanya, rasa simpati itu harus dikesampingkan demi kepastian hukum.

"Kalau Susno masih merasa benar, silakan ambil langkah hukum selanjutnya. Tidak usah berdebat di luar," kata Jimly.

Perdebatan soal Pasal 197 KUHAP

Perdebatan soal sah tidaknya eksekusi yang dilakukan kejaksaan bermula dari penolakan pihak Susno. Susno dan kuasa hukumnya menilai, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Oleh karena itu, pihak Susno berdalih, eksekusi tak bisa dilakukan. Tidak dicantumkannya perintah penahanan, dalam pandangan pihak Susno, membuat putusan itu batal demi hukum.

Mereka mengacu pada ketentuan Pasal 197 Ayat 2 yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat 1 KUHAP. Adapun Pasal 197 Ayat 1 huruf k menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Pasal tersebut pernah diajukan uji materi oleh Parlin Riduansyah dengan Yusril sebagai kuasa hukumnya. Pemohon meminta agar mendalilkan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k juncto Pasal 197 Ayat (2) sepanjang frasa "batal demi hukum" UU 8/1981 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan 28G Ayat (1) UUD 1945 karena memuat rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji materi ini ditolak oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada 22 November 2012. Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa penafsiran tidak dimuatnya ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k dalam surat pemidanaan akan mengakibatkan putusan batal demi hukum, justru bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 197 Ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain itu, MK memutuskan perubahan bunyi Pasal 197 Ayat (2) dengan menghapus bagian huruf k menjadi "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".

Eksekusi Susno gagal

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

    Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

    Nasional
    Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

    Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

    Nasional
    Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

    Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

    Nasional
    Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

    Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

    Nasional
    Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

    Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

    Nasional
    Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

    Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

    Nasional
    Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

    Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

    Nasional
    Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

    Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

    Nasional
    Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

    Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

    Nasional
    Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

    Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

    Nasional
    Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

    Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

    Nasional
    Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

    Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

    Nasional
    Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

    Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

    Nasional
    JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

    JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com