JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak boleh menghalangi eksekusi atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, karena menyalahi fungsi polisi sebagai aparat penegak hukum. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo diminta untuk memerintahkan anak buahnya, agar mendukung proses eksekusi sebagai wujud ketaatan pada hukum.
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Frans Hendra Winarta, mengungkapkan harapan itu di Jakarta, Kamis (25/4/2013). "Sebagai aparat penegak hukum, Polda Jawa Barat semestinya membantu eksekusi Susno, bukan malah melindungi terpidana. Keputusan MA itu sudah final, berkekuatan hukum tetap, jadi harus dihargai dan dilaksanakan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, dikawal ketat polisi saat meninggalkan rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, menuju Markas Polda Jabar, Rabu lalu. Akibatnya, tim gabungan kejaksaan gagal mengeksekusi Susno, yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), untuk dibawa ke LP Sukamiskin.
Menurut Frans Winarta, setiap warga negara berhak atas keadilan dan diberlakukan sama di depan hukum. Meski mantan perwira polisi, Susno harus menghormati dan menaati keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada asaz hukum yang menjadi pegangan, bahwa tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Artinya, jika sudah divonis hukuman, berarti Susno dinyatakan bersalah dan harus menjalaninya.
"Dengan menganggu proses eksekusi Susno, berarti Polda Jabar sudah merusak keadilan dan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Kepala Polri harus bertindak dan memerintahkan Polda Jabar agar membantu eksekusi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.