JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, M Said Iqbal, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pengusaha satu tahun penjara, karena tidak membayar upah minimum regional (UMR) sebagaimana sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
"Putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar upah buruh di denda Rp 400 juta, atau penjara maksimal empat tahun," ujar Said di Jakarta, Kamis (25/4/2013) pagi.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan law enforcement atau penegakan hukum terhadap hak buruh. UMR adalah jaring pengaman, agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar upahnya. "Ini juga suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil, agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh," katanya.
Sejauh ini, sejumlah pengusaha di beberapa wilayah justru mengajukan penundaan pembayaran upah buruh kepada para gubernur, dengan alasan penentuan UMR dinilai terlalu tinggi sehingga membebani para pengusaha. Padahal, UMR diputuskan dan disetujui oleh Dewan Pengupahan, yang anggotanya terdiri atas wakil buruh, pemerintah, dan pengusaha itu sendiri. Celakanya, sejumlah gubernur justru menyetujui usulan penundaan pembayaran UMR tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.