Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieksekusi Jaksa, Susno Terancam Batal "Nyaleg"

Kompas.com - 24/04/2013, 13:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji terancam gagal menjadi bakal calon legislatif dari Partai Bulan Bintang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, seorang terpidana tidak bisa maju dalam pemilihan umum legislatif.

"Kalau berdasarkan peraturan KPU, yang sudah menjadi terpidana dan dieksekusi atau yang sudah mengalami masa penahanan tidak bisa menjadi caleg," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Ia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013 tentang Syarat Calon Anggota Legislatif dalam Pasal 4 huruf g  disebutkan, setiap caleg yang sudah pernah menjadi terpidana dan dieksekusi, atau yang sudah pernah ditahan, tidak bisa maju menjadi caleg sebelum lima tahun dinyatakan bebas.

Tentang nasib Susno, Husni enggan berkomentar lebih jauh. "Saat ini sudah masuk tahapan verifikasi. Saya tidak mau mendahului hasil verifikasi yang ada sebelum 9 Mei. Kalau sudah inkrahct (berkuatan hukum tetap), berarti tidak memenuhi syarat. Itu termasuk konten yang sudah diperiksa (surat pernyataan dari Kepala Lapas) pada akhir verifikasi," kata Husni.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Susno Duadji di Kawasan Dago Pakar, Bandung. Mereka hendak menjemput paksa Susno untuk menjalani eksekusi.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com