Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa KPK, Empat Hakim Jabar Bungkam

Kompas.com - 22/04/2013, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat hakim menolak berkomentar kepada wartawan setelah mereka diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono, serta hakim PT Jawa Barat Kristi Purnamiwulan. Dari empat hakim tersebut, Marni pertama kali keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia menghindari kerumuman wartawan kemudian menghilang dari pandangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, giliran Kristi yang selesai diperiksa. Hakim wanita ini tidak banyak berkomentar kepada wartawan. "Soal perkara saja," kata Kristi singkat. Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Soluna pelat merah bernomor polisi D 1355F yang telah menjemputnya. Kristi diketahui pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua PT Jabar sebelum Marni menjabat.

Sekitar 30 menit kemudian, hakim Sareh meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang taksi. Meskipun sempat ditahan wartawan, Sareh juga enggan menjelaskan kepada wartawan tentang isi pemeriksaannya hari ini. “Enggak tahu, enggak tahu," ujar Sareh. Senada dengan Sareh, Singgih juga bungkam saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB atau sekitar 30 menit setelah Sareh pulang.

KPK memeriksa keempat hakim tersebut sebagai saksi untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut. Keempat hakim tadi dianggap tahu soal perkara bansos yang ditangani Setyabudi bersama dua hakim lainnya, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Kini perkara tersebut masuk dalam tahap banding di PT Jabar. Saat menjadi Plt Ketua PT Jabar, Kristi diduga berperan sebagai pihak yang mengatur siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkara bansos tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga hakim ad hoc, yakni hakim PN Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir. Selain menetapkan empat tersangka, KPK masih menelusuri indikasi keterlibatan hakim lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Nasional
    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Nasional
    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Nasional
    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Nasional
    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Nasional
    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Nasional
    DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

    DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

    Nasional
    Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

    Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

    Nasional
    Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

    Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

    Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

    Nasional
    Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

    Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

    Nasional
    Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

    Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

    Nasional
    Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

    Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com