JAKARTA, KOMPAS.com — Empat hakim menolak berkomentar kepada wartawan setelah mereka diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono, serta hakim PT Jawa Barat Kristi Purnamiwulan. Dari empat hakim tersebut, Marni pertama kali keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia menghindari kerumuman wartawan kemudian menghilang dari pandangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, giliran Kristi yang selesai diperiksa. Hakim wanita ini tidak banyak berkomentar kepada wartawan. "Soal perkara saja," kata Kristi singkat. Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Soluna pelat merah bernomor polisi D 1355F yang telah menjemputnya. Kristi diketahui pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua PT Jabar sebelum Marni menjabat.
Sekitar 30 menit kemudian, hakim Sareh meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang taksi. Meskipun sempat ditahan wartawan, Sareh juga enggan menjelaskan kepada wartawan tentang isi pemeriksaannya hari ini. “Enggak tahu, enggak tahu," ujar Sareh. Senada dengan Sareh, Singgih juga bungkam saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB atau sekitar 30 menit setelah Sareh pulang.
KPK memeriksa keempat hakim tersebut sebagai saksi untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut. Keempat hakim tadi dianggap tahu soal perkara bansos yang ditangani Setyabudi bersama dua hakim lainnya, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.
Kini perkara tersebut masuk dalam tahap banding di PT Jabar. Saat menjadi Plt Ketua PT Jabar, Kristi diduga berperan sebagai pihak yang mengatur siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkara bansos tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Sebelumnya, KPK memeriksa tiga hakim ad hoc, yakni hakim PN Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir. Selain menetapkan empat tersangka, KPK masih menelusuri indikasi keterlibatan hakim lain dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.