Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, di Ambarawa Ambil E-KTP Bayar Rp 20.000

Kompas.com - 22/04/2013, 01:22 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com — Warga tiga kelurahan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, harus merogoh kantong untuk bisa mengambil kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Oknum kelurahan setempat memungut uang dengan dalih denda karena KTP lama warga sudah habis masa berlakunya saat mengambil e-KTP.

Laporan soal pungutan liar oleh oknum kelurahan ini diterima anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, dalam sepekan terakhir. Setidaknya pungutan dilaporkan terjadi di Kelurahan Kranggan, Baran, dan Ngampin.

"Warga yang KTP lamanya sudah habis masa berlakunya tidak bisa langsung mengambil e-KTP, syaratnya meminta surat keterangan dari kelurahan dulu," ujar The Hok menirukan laporan warga, Minggu (21/4/2013). Namun, setelah meminta surat keterangan tersebut, warga diminta membayar Rp 20.000 dengan alasan denda.

"Ini jelas pungli. E-KTP itu kan gratis, ini jelas tidak logis," kecam The Hok. Dia mempertanyakan apakah kalau KTP lama yang sudah habis masa berlakunya maka harus tetap membuat KTP baru, sementara e-KTP tinggal menunggu pembagian. "Lalu uangnya masuk ke mana?" tanya dia.

The Hok mendesak agar praktik pungli tersebut dihentikan karena sangat meresahkan. "Saya menduga praktik ini juga terjadi di banyak desa atau kelurahan lainnya," imbuh dia.

Sementara itu, Camat Ambarawa Budi Sugito membantah adanya pungutan liar oleh oknum kelurahan di Ambarawa dalam proses pengambilan e-KTP. "Tidak ada pungutan apa pun yang dikenakan bagi masyarakat saat ambil e-KTP," tepis dia.

Namun, Budi mengakui ada denda keterlambatan yang dikenakan. "Instruksi dari dinas dan uangnya masuk ke kas daerah," kata dia tanpa menyebutkan dinas apa yang dimaksudkannya. Itu pun, lanjut Budi, sudah disampaikannya untuk dihentikan dan dua pekan terakhir sudah tak lagi ada pungutan denda keterlambatan pengurusan e-KTP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com