Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Seksual Bisa Dikualifikasikan Gratifikasi

Kompas.com - 18/04/2013, 08:56 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mendakwa hakim Setyabudi Tejocahyono menerima suap dalam bentuk layanan seksual terkait dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

”Proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan penilaian. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan, kalau memang kami bisa memastikan bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya dirumuskan ke situ,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Bambang, KPK masih berkonsentrasi mengusut suap dalam bentuk uang yang diterima Setyabudi. Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ditangkap KPK di ruang kerjanya, 22 Maret 2013, beberapa saat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep adalah suruhan Toto Hutagalung, salah seorang unsur pimpinan organisasi di Bandung, yang juga dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. ”Yang sekarang soal penyuapan. Jadi, KPK sesuai dengan surat perintah penyidikannya ber- konsentrasi di penyuapan,” katanya.

Bambang menyatakan, jika ada bukti Setyabudi menerima suap layanan seksual, hal itu akan dikemukakan dalam surat dakwaan. KPK memastikan, layanan seksual bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi dan suap.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin, KPK kembali memeriksa Toto sebagai saksi. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengungkapkan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual. Menurut Johnson, Setyabudi tidak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. ”Setiap Jumat mintanya,” kata Johnson.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa kasus ini rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 66,5 miliar. (BIL)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Nasional
    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Nasional
    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Nasional
    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Nasional
    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Nasional
    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Nasional
    DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

    DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

    Nasional
    Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

    Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

    Nasional
    Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

    Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

    Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

    Nasional
    Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

    Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

    Nasional
    Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

    Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

    Nasional
    Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

    Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com